Semarang, Aktual.com – Sidang perkara dugaan kasus penyelewengan dana hibah sebesar Rp1,8 miliar yang menjerat Ketua Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ricsa Mangkula kembali menghadirkan saksi mantan Wali Kota Pekalongan HM Basyir Ahmad.

Dalam persidangan di Tipikor Semarang, Majelis Hakim yang dipimpin Ari Widodo mencecar mantan Walikota Pekalongan dua periode itu dengan sejumlah pertanyaan atas aliran dana penyelenggaraan kompetisi Sekolah Sepakbola (SSB) U-12 senilai Rp40 juta terhadap terdakwa.

Awalnya, saksi yang kini menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pengcab Kota Pekalongan menandatangani kuitansi Rp 180 juta dari pencairan dana hibah yang sudah dipotong Rp40 juta untuk turnamen SSB. Padahal saat itu KONI mengajukan proposal dengan kegiatan turnamen SSB Rp10 juta.

“Waktu tandatangan, saya pikir itu sudah sesuai Rp40 juta. Tetapi saya baru tahu sesudah diperiksa jatah untuk SSB dalam proposal hanya Rp10 juta,” kata Basyir, Rabu (20/7).

Dari situ, Basyir meminta pertanggungjawaban ke terdakwa atas penggunaan dana Rp40 juta tersebut. Permintaan lisan itu ditanggapi terdakwa dengan mengirimkan pertanggungjawaban secara tertulis sekitar seminggu kemudian.

Saat ditanya hakim berkaitan turnamen yang dihelat bulan Juni 2012, namun dana hibah cair dari bendahara pemda setempat bulan September, dirinya mengaku tidak pernah tahu. “Saya tidak tahu yang membiayai penyelenggaraan turnamen SSB U-12,” elak dia.

Diketahui, sumber dana PSSI bermula dari pengajuan Rp450 juta, namun Wali kota Pekalongan menyetujui Rp310 juta yang dibayarkan dalam tiga tahapan melalui DPPKAD setempat.

Basyir mengaku tak ingat apakah terdakwa pernah melaporkan pembelian mobil Elf Rp210 juta, karena tugasnya sebagai walikota padat dan melelahkan. Sehingga tidak bisa mengingat jelas.

Dalam kasus itu, Ricsa Mangkula didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta subsidair Pasal 3 pada perundangan yang sama. Terdakwa diketahui telah melakukan pembelian kendaraan pribadi berupa 1 unit Isuzu Elf sebesar Rp 210 juta serta karoseri mobil Elf sebesar Rp 145 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga menjual Yamaha jupiter Z milik terdakwa ke KONI tidak sesuai dengan harga pasaran senilai Rp 10 juta.

“Kendaraan yang dibeli juga bukan atas nama KONI tetapi atasnama terdakwa dan hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus KONI. Ada juga terdapat kelebihan bayar Rp 10 juta dari Astra yang dikirim ke rekening BCA Pekalongan tapi tidak diserahkan ke KONI,” kata penuntut umum, Romie.

Penuntut menguraikan terdakwa tidak melaporkan secara jelas pertanggungjawaban dengan besaran Rp40 juta dan Rp22,3 juta. Dari dana itu, diperuntukan kegiatan sosial, buka bersama, dan komunitas Yamaha serta pembelian kenang-kenangan untuk KPN Pekalongan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengingatkan kembali bahwa dirinya bersama dengan sekretaris dan bendahara pernah datang ke ruang kerja walikota menyampaikan soal rencana penggantian mobil Elf. Dan saksi pun meminta DPPKAD dalam hal ini Kabid Bidang Anggaran untuk ikut berdiskusi seperti apa mekanismenya.

”Saya tidak ingat (soal mobil). Tapi prinsip saya pasti setuju asal itu sesuai aturan dan mekanisme yang diatur,” ujar Baasyir.

Dia mengaku ada unsur keterpaksaan atas usulan teman-teman klub menjadi Ketua Pengcab PSSI Kota Pekalongan. Oleh karena itu, tugas sebagai Walikota padahal sudah cukup berat. Belum lagi, ditambah lagi mengurus organisasi olahraga sepakbola.

”Akhirnya saya mau tapi ya cuma ini saja. Mungkin ya biar kalau membutuhkan bantuan (dana) gampang ya bisa jadi,” imbuh dia. (M Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh: