Jakarta, Aktual.com – Penyediaan air irigasi bagi pertanaman padi menjadi salah satu kunci mendukung peningkatan produksi pangan. Untuk itu, terjaminnya penyediaan air irigasi diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
P3A ini yang mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani. Makanya, penilaian kinerja P3A perlu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan petani dalam menjamin peningkatan produksi pangan.
“Peningkatan produksi pangan ini selalu menjadi prioritas. Berbagai upaya telah kami (Kementerian Pertanian) lakukan untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan,” ungkap Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto di Jakarta, Rabu (20/7).
Saat ini, kata dia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan. Antara lain, melalui pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, harus diakui bahwa secara kuantitas mengalami peningkatan, begitu pula dengan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area pertanaman yang terairi.
“Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi untuk pertanian adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi, agar meningkatkan produksi pangan,” jelas dia.
P3A sendiri telah tercatat sebagai salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi.
Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya untuk meningkatkan produksi pangan dan kepentingan pembangunan pertanian pedesaan.
“Pantas jika kemudian Kementerian Pertanian (Kementan) merasakan perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut,” tegas Sumardjo.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usahatani.
Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tersirat dalam regulasi khusus yakni PP Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
Untuk itu, salah satu bentuk pengukuran kinerja pembinaan P3A ini melalui pelaksanaan lomba antar P3A/GP3A secara berkala.
“Nantinya, lomba ini menjadi cara/sarana untuk berkompetisi antar lembaga dan menjadi ajang penilaian kinerja dari masing-masing lembaga sesuai dengan tingkatan atau kelas yang sudah ditentukan sebelumnya,” pungkas dia. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka