Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tidak perlu menanggapi hasil keputusan yang dikeluarkan pengadilan rakyat Internasional di Den Haag terkait peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965.

“IPT (Internasional People’s Tribunal) kan bukan institusi resmi ya. Jadi tidak perlu ditanggapin,” kata Luhut, sebelum menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi III DPR RI, Kamis (21/7).

Alasannya, sambung Luhut, bagaimana sebuah institusi yang tidak resmi menjatuhkan putusan terhadap suatu negara, sementara yang menggelar sidang tidak paham dengan situasional di Indonesia.

“Bagaimana dia (IPT) mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? kita tidak perlu bereaksi macam-macam,” sebut politikus senior Golkar itu.

Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Internasional yang dibentuk di Den Haag, Belanda, pada Rabu (20/7) waktu setempat menyimpulkan Indonesia bertanggung jawab atas tindakan pembantaian pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pengikut Presiden Soekarno selama periode 1965-1966.

Kepala Pengadilan rakyat internasional Zak Yacoob dalam wawancara dengan Al Jazeera meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam pembantaian yang diklaim menewaskan 400 ribu warga sipil tersebut.

Selain itu pemerintah juga diminta untuk meminta maaf dan melakukan pemulihan pada korban dan keluarga korban. Serta memberikan kompensasi. Dalam laporan finalnya Zak menyebut pembantaian dimulai tanggal 2 Oktober oleh Jenderal Soeharto dengan membubarkan PKI menyusul aksi kudeta yang gagal pada tanggal 30 September 1965 yang mengakibatkan enam jenderal tewas.

Pengadilan ini juga menyimpulkan tindakan pembubaran PKI yang disertai dengan kekerasan tersebut masuk dalam kualifikasi pelanggaran HAM berat. Pasalnya, terjadi pemenjaraan, penyiksaan dan kekerasan seksual.

Artikel ini ditulis oleh: