Jakarta, Aktual.com – Pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak (tax manesty) yang akan berlaku sembilan bulan telah membuat gerah negara tetangga Singapura. Negara itu kabarnya akan menawarkan biaya deklarasi yang penting dananya tidak ditarik keluar.
Pasalnya, seperti diketahui, Singapura adalah negara kecil yang selama ini menjadi surga pajak dengan tarif pajak yang sangat rendah. Sehingga banyak dana-dana pengusaha Indonesia yang disimpan di sana.
Namun langkah Singapura itu, tidak membuat pemerintah Indonesia khawatir. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap remeh sikap Singapura itu.
“Biarin saja (soal sikap Singapura). Karena semua negara pasti mau survive. Termasuk Singapura,” tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu saat sosialisasi tax amnesty di depan para pengusaha di Jakarta, Kamis (21/7).
Dengan sikap seperti itu, kata JK, membuktikan bahwa selama ini dana para pengusaha Indonesia yang berada di Singapura memang banyak.
“Itu (langkah Singapura) membuktikan bahwa uang orang Indonesia yang terbanyak itu Singapura. Makanya kami ajak uang yang ada di sana ini silakan ikut program amnesti pajak ini,” tegas JK.
Karena kalau tidak, sambungnya, nanti pemerintah akan bersikap lebih keras lagi. Jika sekarang tidak ikut, nanti di tahun 2018 akan ada Automatic Exchange of Information (Pertukaran Informasi secara Otomatis) dalam data keuangan di perbankan.
“Karena pada 2018 nanti tidak bisa tidak pasti harus terbuka. Makanya kita harus keras,” tandas Wapres.
Menurut dia, kalau sekarang tidak ikut program pengampunan dan kemudian datanya ada, pemerintah akan segera menangkapnya dan meminta untuk membayarnya.
“Justru saat ini kita kasih diskon. datanya ada. Kalau tidak ikut dan nanti kena diskon, ya kita akan tangkap dan dendanya lebih besar lagi. Kita akan tingkatkan,” ujar Wapres.
Seperti diketahui dengan tax amnesty, pengusaha yang ikut program ini akan dikenai tarif berbeda. Selama sembilan dibagi tiga periode dengan masing-masing tiga bulan.
Tiga bulan pertama, 2 persen, kedua 3 persen, dan 5 persen di tiga bulan ketiga. Sedang kalau deklarasi dan dana itu tetap ada di luar negeri, maka tarifnya lebih besar, yaitu masing-masing 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan