Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan tak mau menanggapi keputusan pengadilan rakyat Internasional (Internasional People’s Tribunal) yang digelar di Den Haag, Belanda.
Keputusan tersebut adalah kesimpulan IPT bahwa Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.
“Soal ’65 itu yang memberi komentar (pernyataan) bukan dari institusi resmi, jadi kami pun tidak posisi mengomentari itu. Karena kita negara berdaulat, kita punya sistem hukum kita sendiri dan itu saja yang kita patuhi. Kita sedang memfinalisasi laporan mengenai peristiwa ’65,” tegas Luhut usai menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (21/7).
Ia pun kembali menegaskan bahwa keputusan pengadilan rakyat Internasional yang dipimpin Zak Yacoob selaku Ketua Hakim IPT tidak akan berpengaruh pada Indonesia di mata Internasional.
“Tidak ada pengaruhnya karena keputusan itu tidak mengikat,” pungkas politikus senior Golkar itu.
Laporan: novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang