Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menampung seluruh masukan dari partai politik, DPR dan masukan masyarakat terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Salah satunya terkait sistem pemilu menggunakan terbuka atau tertutup dan ambang batas perolehan suara parpol yang berhak masuk DPR atau parliamentary threshold (PT).
“Seluruh aspirasi parpol dan DPR kami tampung. Karena pemerintah hanya akan menyampaikan draf alternatif. Nanti kita akan bahas dengan DPR. Kan yang memutuskan UU Pemerintah dan DPR,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dikantornya, Kamis (21/7).
Disampaikan, besaran parliamentary threshold, sistem terbuka atau tertutup, teknis pemilihan menggunakan contreng atau coblos dan isu krusial lainnya dalam waktu dekat akan dibahas pemerintah dalam rapat terbatas.
Khusus untuk sistem pemilu, Mendagri mendukung modernisasi bahwa semuanya harus dilakukan secara transparan. Yakni dengan dikembalikan kepada parpol dalam proses rekrutmennya calon yang akan diusungnya menjadi anggota legislatif.
Salah satu proses yang harus dilalui adalah melalui test psikotest dan pendalaman rekam jejak calon seperti halnya seleksi polisi dan tentara.
“Jangan mentang-mentang punya duit langsung DPR, kan repot. Ya tunggulah harus rapat kabinet (dulu), enggak bisa ngomong sendiri saya,” demikian Tjahjo.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: