Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri yang telah lebih dahulu menyidik.

“Itu nanti akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena nampaknya sudah lebih dahulu melakukan penyidikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/7).

Ia menegaskan penyerahan itu agar tidak terjadi tumpang tindih penanganannya. “Toh nanti akhirnya bermuara ke pengadilan melalui kejaksaan,” tegasnya.

Dikatakan, saat masih ditangani kejaksaan, kasus itu masih didalami. “Tentunya dari bukti-bukti apa pun di sini, kami serahkan pada mereka,” katanya.

Pihaknya sudah menerima SPDP itu, ternyata Mabes Polri sudah melakukan penyidikan sebelum Kejagung melakukannya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama –akrab disapa Ahok– diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby