Jakarta, Aktual.com – Upaya pengambilan saham 10,64 persen yang dilakukan pemerintah dari PT Freeport menjelang kandas, pasalnya perseteruan antara keduanya tentang metode penghitungan nilai saham semakin sengit dan tidak menemukan titik persamaan.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengeluhkan tawaran harga 10,64 persen saham dari perusahaan asal AS itu yang dirasa terlampau mahal dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah.

“Yang terpenting adalah metode dan tataran waktunya, kalau waktunya dan metodenya berbeda, maka harganya tidak ketemu. Kalau kita tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Kamis (21/7).

Namun dalam kondisi yang demikian sengit, dengan rasa pesimis pemerintah masih mengupayakan untuk mengambil saham perusahaan yang beroperasi di Indonesia bagian timur itu, meskipun balasan surat dari Freeport menolak rasionalisasi oleh tim divestasi yang dibentuk pemerintah, Bambang mengatakan akan menyurati kembali PT Freeport untuk negosiasi.

“Kita akan surati lagi hingga metode perhitungannya sama. Kalau nggak ketemu ya negoisasi terus,” tandas Bambang.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, pemerintah telah melayangkan surat keberatan atas harga 10,64 saham yang diajukan Freeport pada 13 Januari silam. Berdasarkan perhitungan tim divestasi saham yang dibentuk pemerintah, jumlah 10,64 persen saham Freeport ditaksir sebesar USD 630 juta.

Namun Freeport tetap pada pendiriannya mematok saham tersebut seharga USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun dengan kurs Rp13,900.

Director and Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury telah menjelaskan bahwasanya penawaran yang diajukan oleh Freeport berdasarkan perhitungan dengan memasukkan asumsi perpanjangan operasi yang akan didapat Freeport setelah 2021. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka