Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meninjau Gardu Induk PLN Gandul, di Depok, Jawa Barat, Minggu (3/7). Menteri ESDM meninjau dua Gardu Induk PLN di Gandul, Depok dan Cawang, Jakarta Timur guna memastikan ketersediaan pasokan listrik jelang hari raya Idulfitri dan meminta kepada petugas untuk memantau kelancaran aliran listrik secara terus menerus selama 24 jam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said meminta semua pihak untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk membangun pembangkit atau Independent Power Producer (IPP).

Dia berpesan khususnya kepada PLN selaku penyelenggara listrik, agar meminimalisir melakukan pembangunan pembangkit. Dia mendorong agar PLN membeli daya (strum) dari IPP supaya terjadi geliat usaha di sektor listrik.

“Saya sudah mengingatkan PLN sebagai penyelenggara utama listrik. Catatan dari Presiden, Presiden memberi idiom, PLN belilah setrum bukan mesin. Artinya, pembangkit secukupnya, sisanya swasta,” kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jumat (22/7).

Bahkan dia meminta PLN mengkaji ulang jatah 10 ribu MW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia menganggap jatah 10 ribu MW yang diminta PLN dari Proyek penyediaan listrik 35 ribu MW, sangat tidak realistis dan akan menghambat pencapaian target proyek pada tahun 2019.

“Agar percepatan terjadi. Maka PLN kaji kembali 10 ribu MW yang diminta itu, harus realistis. Kalau perlu evaluasi ya harus evaluasi. Transmisi harus bangun. Pengurangan EBT yang dilakukan, Presiden jawab justru memperbesar, EBT harus diberikan porsi lebih termasuk Mikro Hidro. Secara kebijakan sudah benar, tinggal dijalankan,” tegas Sudirman.

Yang paling penting kata Sudirman, dia minta Direksi PLN untuk menghentikan kebiasaan menchallenge atau memprotes regulasi dengan cara mengeluarkan kebijakan yang bertentangan, karena menurutnya hal itu akan membingungkan pasar dan pengusaha penyedia IPP.

“Regulasi itu perlu dilaksanakan supaya pasar juga tenang dan pasar ada sisi positif. Semua regulasi kan sudah dibicrakan sebelumnya. tinggal dilaksanakan saja. Tentu saja selalu ada proses tahap peninjauan. jangan sekarang tiba-tiba dipertanyakan. itu kebiasaan yang tidak baik. itu akan membuat prosesi pasar jadi negatif,” pungkasnya.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan