Ada Pelanggalan HAM Saat Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai (tengah) memberi keterangan pers terkait penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Yogyakarta, saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/7/2017). Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM pada kasus dugaan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta pada pekan lalu. Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada pihak terkait khususnya pemerintah pusat, Kapolri, pemerintah Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM pada kasus dugaan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta pada pekan lalu. Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada pihak terkait khususnya pemerintah pusat, Kapolri, pemerintah Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM pada kasus dugaan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta pada pekan lalu. Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada pihak terkait khususnya pemerintah pusat, Kapolri, pemerintah Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai (tengah) memberi keterangan pers terkait penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Yogyakarta, saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/7/2017). Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM pada kasus dugaan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta pada pekan lalu. Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada pihak terkait khususnya pemerintah pusat, Kapolri, pemerintah Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM pada kasus dugaan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta pada pekan lalu. Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada pihak terkait khususnya pemerintah pusat, Kapolri, pemerintah Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai (tengah) memberi keterangan pers terkait penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Yogyakarta, saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/7/2017). Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM pada kasus dugaan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta pada pekan lalu. Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada pihak terkait khususnya pemerintah pusat, Kapolri, pemerintah Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.