Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini bahwa pihaknya akan mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.
Pun termasuk ihwal rekaman pembincangan antara Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanti Kusuma alias Aguan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
“Penyidik KPK itu profesional. Mereka tahu apa yang harus mereka lakukan berikutnya,” kata Saut, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).
Dalam persidangan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7), Jaksa dari KPK memutar rekaman sadapan antara Aguan, Prasetyo dan Taufik. Dalam rekaman tersebut Aguan meminta Taufik untuk merubah formulasi tambahan kontribusi pengembang reklamasi, terkhusus soal NJOP.
Aguan meminta Taufik untuk merubah besaran NJOP dari awalnya sebesar Rp8 juta menjadi Rp3 juta per m2. Dalam percakapan tersebut terdengar Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi yang lebih dulu berbicara dengan Taufik.
“Yang masalah NJOP sudah beres kan? Yang Rp2 juta atau Rp3 juta atau berapa itu?,” ujar Prasetyo kepada Taufik.
“Apa?,” kata Taufik.
“Pokoknya Rp jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu. Yah si toke maunya Rp3 juta saja tuh,” sambung Prasetyo.
“NJOP? Bener nih mau Rp3 juta? Gua Rp3 jutaan. Sudah Rp3 juta kan, kemarin gua bilang Meri (Wakil Ketua Balegda),” jawab Taufik.
“Nah, ya sudah kalau Rp3 juta NJOP, besok dihitung ya,” ucap Prasetyo.
“Karena besok kan dipanggil Badan Pertanahan Negara (BPN), dipanggil Perpajakan,” ungakp Taufik.
Inilah detik-detik Aguan berbicara.
“Iya sudah, kalau suruh Rp3 juta ya kita bikin Rp3 juta. Nih lo ngomong ya sama Toke,” tutur Prasetyo.
“Siap,” singkat Taufik.
“Fik, fik,” panggil Aguan.
“Siap siap,” jawab Taufik.
“Kalau Rp3 juta itu, kalau kotor. Bersihnya sudah Rp10 juta lah,” jelas Aguan.
“Rp3 juta? Jadi Rp 3juta?,” tanya Taufik ke Aguan.
“Rp3 juta. Kalau tidak juga,” ucap bos Agung Sedayu.
“Hah?,” tanya Taufik.
“Kalau Rp3 juta itu bersihnya, kalau bersihnya itu sudah Rp10 juta ke atas lah,” papar Aguan.
“Iya iya,” jawab Taufik.
“Karena Rp3 juta kan kotor, itu gross,” ujar Aguan.
“Iya iya,” singkat Taufik.
“Gitu loh cara hitungannya. Bagaimana kalau karena ini boleh pakai kan cuma 30 persen lebih. Betul gak? Kalau Rp3 juta, kalau itu sudah Rp10 juta belum jalan belum apa secara umum. Betul gak?,” terang Aguan.
Taufik pun mengiyakan permintaan salah satu bos pengembang reklamasi pantura Jakarta itu.
“Iya iya pak,” turut Taufik.
“Iya makasih,” tutup Aguan.
Bukan hanya itu, dalam kesempatan yang sama Jaksa KPK juga membuka rekaman sadapan antara Prasetyo dan Taufik mengenai order Pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam dakwaan Ariesman, terungkap adanya satu Pasal dalam Raperda tentang Tata Ruang, yang menjadi masalah alotnya pembahasan di DPRD DKI. Pasal itu adalah tentang kewajiban pengembang reklamasi mengenai tambahan kontribusi.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 116. Pasal 116 ayat (6) dalam Raperda RTRKSP ini mengatur tentang sistem pengenaan kewajiban. Pengenaan kewajiban ini dijelaskan dalam pasal (5), yang meliputi:
1. Kewajiban
2. Kontribusi
3. Tambahan kontribusi
Sementara di Pasal 116 ayat (11) dijelaskan bahwa tambahan kontribusi seperti yang dimaksud dalam ayat (10) dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual di tahun tambahan kontribusi dikenakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby