Jakarta, Aktual.com-Wacana menaikan batas ambang parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7-10 persen mendapat dukungan dari Partai Golkar. Menurut politisi Golkar Tantowi Yahya ide itu sudah lama dilontarkan oleh partai pimpinan Setya Novanto. Namun tidak pernah disetujui dalam Undang-Undang Pemilu pada periode lalu.
Tantowi berpendapat penyederhanaan partai di parlemen merupakan keniscayaan dalam rangka penguatan sistem demokrasi dan penyederhanaan proses pengambilan keputusan politik. “Jadi kalau nanti empat fraksi sampai enam fraksi tentu proses pengambilan keputusan akan jauh lebih mudah,” ujar Tantowi dalam keterangan tertulisnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).
Adapun mengenai kekhawatiran sejumlah pihak kenaikan ambang batas ini akan menjegal partai-partai baru, Tantowi mengatakannya, masih ada waktu dua tahun bagi partai-partai baru untuk melakukan konsolidasi. Tantowi menilai, angka ambang batas yang tinggi juga harus dijadikan tantangan bagi semua partai, termasuk partai-partai besar karena angka tujuh hingga 10 persen bukanlah angka yang mudah diraih.
“Kalau dianggap sebagai alarming, bukan hanya bagi partai baru saja. Tapi juga partai-partai yang eksis di DPR,” ucap dia.
Sebelumnya pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk segera dibahas. Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR. MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara