Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung masih punya banyak cara untuk menyelesaikan berbagai kasus lama. Setidaknya ada dua upaya yang bisa dilaksanakan Korps Adhyaksa.
Pertama, dengan melimpahkannya ke penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam penegakan hukum untuk kasus yang multiformat, sehingga perlu dilakukan cara-cara tersendiri, seperti kolaborasi dan koordinasi diantara lembaga penegakan hukum untuk menangani kasus tersebut,” papar Guru Besar Ilmu Hukum, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi, Sabtu (23/7).
Cara selanjutnya adalah dengan memfokuskan diri terhadap kriteria kasus. Diyakini, upaya-upaya tersebut bisa menimimalisir tunggakan kasus yang dimiliki Kejagung.
“Mengfokuskan pada penyelesaian kasus dengan memberikan pemusatan penyelesaian kasus dengan menentukan bentuk dan kriteria utama kasus-kasusnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui jika pihaknya memiliki banyak tunggakan kasus. Berbagai kasus tersebut memang tidak jelas penanganannya, apakah dihentikan atau dilanjutkan.
“Jadi begini, Gedung Bundar sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan berusaha mengikis semua tunggakan yang ada. Kan banyak perkara lama yang gak ada kejelasannya,” terang Prasetyo, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sepanjang 2015 misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 550 kasus korupsi yang ditangani Kejagung. Semester I 2015 ada 308 kasus yang masuk tahap penyidikan.
“Dari total 1.179 kasus yang mangkrak, semester I 2015 berkurang menjadi 652 kasus pada semester II 2015,” beber peneliti ICW, Wana Alamsyah, 27 Februari 2016.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: