Jakarta, Aktual.com – Pengamat Pusat Kajian Ekonomi Politik Univesitas Bung Karno, Salamuddin Daeng, mengatakan bahwa rencana pemberian pengampunan pajak di Indonesia adalah rencana lama. Rencana tercetus sejak 10 tahun lalu dan baru terrealisasi pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) .
Hanya saja, rencana pengampunan pajak pada era Presiden Jokowi berbeda dengan rencana sebelumnya. Awalnya, pengampunan pajak dalam konteks Indonesia dimaksudkan untuk memperbaiki kepatuhan pembayar pajak sekaligus menggairahkan ekonomi dengan menghapus pajak pada sektor tertentu.
Dimana pada saat itu IMF tetap mengingatkan resiko yang mungkin dihadapi Indonesia jika memberlakukan pengampunan pajak. Melalui keterangannya kepada Aktual, Sabtu (23/7), Salamuddin menyinggung dokumen ‘Consultative Group Meeting dan Statement Daniel Citrin, Deputy Director, Asia and Pacific Department IMF’ pada 20 January 2005 silam.
“Dalam konteks tax amnesty Indonesia, salah satu risiko yang kita lihat dengan situasi anggaran adalah kemungkinan kerugian pendapatan selama jangka menengah merupakan hal perlu dipertimbangkan,” kata Salamuddin mengutip dokumen dimaksud.
“Amnesti pajak dapat mencegah kepatuhan pajak dan hal tersebut harus dihindari. Jika pemerintah ingin melanjutkan kebijakan tersebut, akan menjadi penting untuk pertama kali memperkuat administrasi perpajakan untuk meminimalkan efek yang tidak diinginkan terhadap kepatuhan pembayar pajak,” sambungnya.
Disinggung pula pengalaman pengampunan pajak di Brazil tahun 2009. Dimana otoritas pajak setempat menerapkan program pengampunan pajak sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Mereka memperkenalkan beberapa langkah pajak untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Kebijakan pengampunan pajak tersebut meliputi keringanan pajak gaji untuk industri tertentu, seperti penghapusan pajak bahan bakar, bantuan biaya energi untuk industri, bantuan untuk konsumen, pemotongan pajak konsumsi lainnya. Dengan kata lain, pengampunan pajak dibangun untuk mengatasi pelemahan ekonomi.
Berbeda dengan pertimbangan IMF dan pengampunan pajak di Brasil, pengampunan pajak pada pemerintahan Jokowi justru menerapkan peningkatan pendapatan dalam jangka pendek dan jangka panjang dari pengampunan pajak.
“Jokowi memandang tax amnesty semata-mata untuk memalak pajak. Alam pikiran pemerintahan Jokowi adalah mencari uang untuk APBN. Tipikal tax amnesty Jokowi gaya preman pasar yang tujuannya pemalakan, bukan perbaikan ekonomi,” demikian Salamuddin.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: