Petugas menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu beserta alat cetak saat menggelar konferensi pers, di Bakreskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (22/7). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka beserta uang palsu tercetak setara Rp.7 milyar, dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Tim khusus “Paniki” Polresta Manado, SulawesI Utara, meringkus dua tersangka kasus uang palsu di kota itu. Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing HM alias Haris dan RAG alias Iwan.

“Tersangka diamankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 wita. Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan uang jutaan rupiah pecahan Rp50 ribu,” kata ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Wilson Damanik di Manado, Minggu (24/7).

Wilson Damanik mengatakan, tertangkapnya pelaku uang palsu itu berawal dari informasi diperoleh polisi yang mencurigai HM pembuat dan pengedar uang palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui tempat tinggal dan tempat penyimpan uang palsu yang dibuat oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan tim berhasil menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal, sementara pelaku di Kelurahan Singkil I Lingkungan VII Manado.

Pada Sabtu (23/7) tim “Paniki” bergerak di lokasi tersebut dan menyita barang bukti yang disimpan pelaku di kamarnya dan diletakkan di bawah kasur sebanyak 59 lembar kertas uang palsu yang belum digunting.

Satu lembar tercetak tiga buah pecahan Rp50 ribu dan totalnya sekitar Rp8,8 juta. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menangkap HM. Pada saat tersebut polisi menyita uang Rp200 ribu dari tangan pelaku, yang diduga uang itu hasil dari penukaran uang palsu.

Kemudian dikembangkan dan diamankan barang bukti lain yang disimpan pelaku di atas lemari kayu tempat sebuah cuci mobil uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp6,5 juta.

Dari bahan dan keterangan yang diperolah polisi, turut juga dalam penyebaran dan pembuat uang palsu RAG alias Iwan.

Kemudian pelaku Iwan diamankan dikediamanya yang bertempat di Kelurahan Ternate Baru Kecamantan Singkil, Manado.

Keterangan yang diperoleh dari tersangka HM bahwa uang palsu tersebut ditukarkan atau dibelanjakan di warung-warung kecil yang berada pada sejumlah daerah di Sulut. Seperti di seputar Kota Manado, Kota Tomohon, Tondano, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan Bolaang Mongondow Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka