Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

“Sidang diagendakan untuk menghadirkan beberapa saksi, antara lain Gubernur DKI,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7).

Selain Ahok, Jaksa KPK juga memanggil petinggi dari PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono. Panggilan untuk Budi adalah yang ketiga kalinya, setelah pada dua panggilan pertama anak buah Sugiyanto Kusuma alias Aguan ini tidak hadir.

Pemanggilan terhadap Ahok sendiri diyakini untuk mendalami dan mengkonfirmasi fakta persidangan yang sebelumnya terungkap. Pun termasuk soal alotnya pembahasan tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

Dimana dalam persidangan sebelumnya, saksi seperti Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, M Taufik memaparkan beberapa alasan mengapa pembahasan kewajiban pengembang itu terkesan bertele-tele.

Salah satu alasan DPRD DKI adalah lantaran tidak ada dasar hukum yang membentengi aturan tambahan kontribusi tersebut. Bahkan, Taufik juga mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan agar pembayaran tambahan kontribusi ini dibayar lebih dulu.

“Ini yang buat eksekutif, Tuti ini yang buat, saya tahu disposisi Gubenur ini di ruang Sekretaris Daerah (Saefullah),” tegas Taufik, saat bersaksi dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: