Dalam jumpa persnya bahwa Overload atau over kapasitas menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, seperti dalam empat bulan terakhir kerusuhan yang kerap terjadi didalam Lapas.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan ada 58 satuan kerja (satker), dari total 101 satker penerima alokasi APBNP 2016, yang telah melakukan lelang pra-DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) hingga Juli 2016.

“Lelang itu dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan sesuai APBNP 2016,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat koordinasi di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/7).

Yasonna melanjutkan 43 satker belum melakukan lelang pra-DIPA karena alokasi anggarannya ditujukan untuk kegiatan yang tidak memerlukan waktu pelelangan dan pelaksanaan yang panjang.

Adapun 43 satker tersebut adalah 7 satker pembangunan lapas penambahan kapasitas, 16 satker lapas industri dengan kegiatan pengadaan bahan dan sarana lapas industri dan 20 satker pembuatan sumur bor, kegiatan pengadaan sarana keamanan, sarana makan dan peralatan deteksi narkotika pada satker Ditjen Pemasyarakatan.

Kebijakan pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran dari pemerintah dan dituangkan dalam APBNP 2016. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan nomor: S-407/MK.02/2016 tanggal 24 Mei 2016 hal perubahan Alokasi Belanja K/L dalam RAPBN tahun 2016, Kemenkumham memperoleh tambahan belanja untuk kebutuhan mendesak sejumlah Rp1,3 triliun.

Selain itu berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor: S-522/MK.02/2016 tanggal 23 Juni 2016 hal perubahan pagu Anggaran APBN-P, Kemenkumham juga mendapatkan tambahan yang digunakan untuk belanja prioritas sejumlah Rp700 miliar, sehingga total tambahan anggaran kementerian tersebut Rp2 triliun.

Kemenkumham memanfaatkan dana tersebut utamanya untuk membangun blok hunian lapas/rutan, selain juga mendirikan sarana dan prasarana operasional, renovasi serta penyediaan sarana lapas produksi/industri.

Pengesahan DIPA APBNP 2016 sendiri dilakukan pada tanggal 25 sampai 31 Juli 2016.

Dan demi memperlancar semua proses pelaksanaan proyek APBNP 2016, Kemenkumham telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum, BPKP dan LKPP untuk melakukan pendampingan mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu juga telah dibentuk tim pemantau, jadwal dan instrumen pemantauan yang segera bekerja setelah DIPA APBNP 2016 diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid