Jakarta, Aktual.com – Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat perlu aturan pelaksanaan baru mengenai Undang-Undang amnesti pajak yang mengatur insentif peserta kebijakan sebagai asas keadilan.
“Perlu ada desain dari peraturan Menteri Keuangan terkait insentif, misalnya dana masuk yang langsung diinvestasikan di sektor riil, apa yang bisa digaransi dan diberikan jaminan oleh pemerintah,” kata Enny di Jakarta, Senin.
Petunjuk operasional tersebut merupakan panduan yang diharapkan dapat memberikan arah jelas bagaimana dana benar-benar berguna untuk pembiayaan pembangunan.
“Misalnya, dalam UU amnesti minimal diikat tiga tahun. Kalau hanya itu saja dan tidak ada larangan instrumen berpindah-pindah, maka khawatir dana hanya berpindah dari kertas satu ke kertas yang lain,” kata Enny.
Dana amnesti pajak berguna mendukung program prioritas pemerintah, misalnya mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur. Terkait hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan asas keadilan dari kebijakan amnesti pajak.
“Ampunan tentu tidak adil. Pihak yang selama ini tidak patuh membayar pajak kita rela mengampuni. Jangan sampai ketidakadilan ditimpali ketidakadilan dengan insentif suku bunga, deviden, dan lain-lain,” kata Enny.
Dia juga menegaskan bahwa dana hasil amnesti pajak harus berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan, terutama di sektor riil yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas nasional.
“Ada asas resiprokal, ada ampunan tapi juga berkontribusi. Ini yang disebut rekonsiliasi,” ucap Enny.
Basis Data Enny mengatakan pemerintah juga perlu menggaransi bahwa bukan uang tebusan yang utama dalam amnesti pajak tetapi bagaimana ‘profiling’ terhadap kegiatan bisnis dan usaha peserta amnesti pajak sehingga memungkinkan perluasan basis data obyek pajak.
“Kalau deklarasi basisnya hanya aset tanpa ‘profiling’, maka bagaimana basis data dapat digunakan untuk perluasan basis data,” kata Enny.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka