Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman merupakan salah satu yang dipersiapkan untuk eksekusi mati Jilid III pascapermohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).
Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PK Freddy Budiman.
Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaaha mendapatkan putusan itu, katanya.
Disebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III itu. “Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy),” katanya.
Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan ‘steakholder’ terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan.
Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati.
“Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.
“Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati,” kata M Rum.
Ia menegaskan terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.
Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby