Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyebut dana temuan BPK sebesar Rp3,19 triliun atas selisih penjualan harga minyak jenis Solar akan digunakan sebagai bantalan energi nasional.
Dia menjelaskan saat ini Kementeriannya sedang mempersiapkan regulasi, adapun mekanismenya nanti tidak beda dengan fungsi Dana Ketahanan Energi (DKE).
“Ya jadi semacam bantalan nanti mungkin kita konsolidasi dengan Dana Ketahanan Energi regulasinya sedang dibahas” kata Sudirman Said saat Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi VII, Selasa (26/7).
Kemudian penyataan itu langsung direspon oleh politisi Partai Golkar, Satya Widya Yudha yang menegaskan larangan akan keluhan PT Pertamina yang selalu mengklaim merugi atas penjualan Premiun. Menurut Satya, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan plat merah itu untuk berkeluh kesah.
“Kalau dana temuan BPK itu dijadikan bantalan, Pertamina tidak boleh lagi mengeluh dan mengatakan merugi. Tidak ada alasan lagi,” kata Sayta.
Sebelumnya BPK menuntut kejelasan dari PT Pertamina dan Kementerian ESDM atas dana sebesar Rp3,19 teiliun tersebut. Anggota VII BPK Achsanul Qosasi menyarankan agar kedua belah pihak itu segera berkoordinasi dan memutuskan status atas dana yang ditarik dari masyarakat dan telah menjadi beban bagi masyarakat.
“Begini, kelebihan yang dinikmati oleh badan usaha senilai Rp3,19 triliun itu, tinggal lagi badan usaha ini berdiskusi dengan Menteri ESDM, apakan dana ini dikonpensasikan untuk subsidi tahun depan yang dikurangi, atau Pertamina mengembalikan itu kepada negara. BPK tidak dalam posisi ikut campur kebijakan eksekutif, yang pasti ada kelebihan dana di Pertamina sebesar Rp 3.19 triliun atas jual eceran,” tegas Achsanul Qosasi.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan