Jakarta, Aktual.com – Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk tidak memenjarakan tersangka kasus korupsi. Rencana pemerintah, para terduga koruptor hanya dibebankan untuk membayar kerugian keuangan negara.
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan, aturan ini nantinya digunakan untuk kasus ‘grey area’ atau perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
“(Aturan itu untuk kasus) yang dikategorikan ‘kriminalsiasi kebijakan’ yang terkait dengan dugaan kerugian negara, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Yang dikaitkan dengan UU Administrasi Negara tahun 2014,” papar Indriyanto dalam pesan singkat, Selasa (26/7).
Menurut salah satu anggota tim pengkaji aturan tersebut, salah satu pertimbangannya adalah efisiensi anggaran pengusutan kasus. Kata pakar dari Universitas Indonesia, lebih baik anggaran penelusuran kasus digunakan untuk kegiatan lainnya.
”Karena memang tujuan akhir dari penindakan korupsi adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara,” terangnya.
Ditegaskan Indriyanto, dalam aturan tersebut akan diuraikan secara jelas mengenai batasan dan kriteria kasus yang dikategorikan sebagai ‘grey area’. Juga, penjelasan atas delik bagi pengembalian keuangan negara tidak bersifat generalisasi regulasi delik korupsi.
“Asumsi saya terkait kasus yang bersinggungan dengan kriminalisasi kebijakan yang mungkin saja salah satunya pengelolaan anggaran,” tukasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo terang-terangkan meminta aparat penegak hukum untuk tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang berfungsi sebagai pengambil kebijakan dalam situasi tertentu. Mulai dari Gubernur, Walikota maupun bupati
Hal ini diungkapkan Jokowi ditengah-tengah polemik kasus reklamasi Teluk Jakarta, khususnya terkait sikap diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(selengkapnya: Jokowi Perintahkan Penegak Hukum Tidak Pidanakan Pembuat Kebijakan).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby