Kediri, Aktual.com – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan program amnesti pajak atau “tax amnesty” berdampak positif untuk Kota Kediri, karena itu pihaknya siap memaksimalkan sosialisasi kebijakan itu.

“Pemkot Kediri mempunyai target menjadikan kota ini sebagai kota perdagangan, jasa, serta pendidikan. Dengan adanya amnesti pajak, maka investasi di kota ini menjadi lebih baik lagi,” katanya di Kediri, Rabu (27/7).

Ditemui dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri di Kediri (26/7), ia mengatakan Pemkot Kediri mendukung penuh kebijakan Presiden tersebut.

“Kota Kediri bahkan siap melakukan beragam sosialisasi terkait dengan amnesti pajak, sehingga jika ada warga yang bertanya, pemerintah bisa memberikan informasi lebih rinci,” katanya.

Ia mengatakan amnesti pajak bukan hanya soal Kota Kediri melainkan negara. Bahkan, Presiden sudah menegaskan langsung terkait dengan amnesti pajak ini, dan Presiden pun sudah menjamin segala kerahasiaan dari wajib pajak bersangkutan.

“Pengampunan pajak ini momen penting di Indonesia. Keberadaan uang di luar negeri, saya harapkan bisa dimasukkan lagi ke Indonesia dan ini penting untuk pembangunan masyarakat. Keberadaan uang itu bisa dimanfaatkan untuk mendorong berbagai macam program pembangunan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudi Gunawan Basari mengemukakan berupaya semaksimal mungkin agar program amnesti pajak bisa berjalan dengan optimal. Ia meminta wajib pajak bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah, dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan.

Ia mengatakan pusat telah menargetkan terkait penerimaan potensial dari amnesti pajak (tax amnesty) sebesar Rp165 triliun. Beberapa item yang dihapus misalnya pajak yang terutang, sansksi administrasi, hingga penghentian penyidikan.

“Yang penting dijaga kerahasiannya. Dengan semangat amnestin pajak, kami ingin membangun kesadaran karena di 2018, keterbukaan informasi itu keharusan. Di seluruh dunia akan bertukar informasi,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap keikhlasan dari wajib pajak untuk ikut berpartisipasi membangun negaranya dengan memanfaatkan program ini. Jika investasi di dalam negeri terbuka lebar, diharapkan tidak ke luar negeri.

“Mengapa berinvestasi ke luar negeri jika dalam negeri terbuka lebar. Selama ini pengusaha bertempat tinggal dan berusaha di Indonesia, cuma selama ini barangkali uangnya atau kentungannya tidak balik ke Indonesia,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, program ini terbatas yaitu di 2017 sudah selesai. Jika tidak memanfaatkan program ini, tentunya wajib pajak yang tetap nekat tidak melaporkan harta kekayaannya akan dikenai tarif biasa dan diberikan sanksi hingga 200 persen.

Dalam kegitan ini, selain penyelenggara BI Kediri, juga dihadiri Wali Kota Kediri, Kanwil DJP Jawa Timur III serta jajaran di bawahnya, OJK, serta kalangan perbankan di wilayah BI Kediri. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid