Sebuah ekskavator dikerahkan Pemprov DKI untuk mengeruk lumpur di kali Ciliwung, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengerukan lumpur Kali Ciliwung untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan tiba.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum tergugat Kemen PUPR cq Ditjen Sumber Daya Air cq BBWSCC, Firman Candra menyatakan, para tergugat telah menyediakan ganti rugi yang layak terhadap warga Bukit Duri yang terkena dampak normalisasi Sungai Ciliwung.

“Dengan mengambil rusun, value dari warga ada kan. Rusun itu cukup menarik, lho,” ucap dia saat dihubungi Aktual.com, Jakarta, Rabu (27/7).

Pasalnya, rusun yang diberikan dinilai lebih baik dari rumah warga sebelumnya.

“Karena itu property yang dimiliki. Karena sebelumnya dia kan hanya memiliki PBB yang menurut undang-undang kita kan itu tudak dikategorikan memiliki tanah,” jelas dia.

Meskipun dirinya secara jelas belum mengetahui adanya batasan tinggal di rusun, Firman mengatakan, warga semestinya senang dipindahkan. Karena, kata Firman, mereka dipindahkan dari lokasi banjir.

“Pemprov dan tergugat lainnya menurut saya, tidak akan menyengsarakan warga. Makanya disediakan tempat yabg sangat layak,” tambahnya.

Dengan begitu, Firman menandaskan, harkat warga secara otomatis akan meningkat.

“Ini kan pembangunan nasional, bukan penzoliman warga,” tutupnya. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid