Jakarta, Aktual.com – Direktur Dana Perimbangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentunya, anak buah Menteri Bambang Brodjonegoro itu akan dicecar pertanyaan seputar kasus dugaan suap penganggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).
Selain Rukijo, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Fasilitas Pendaan Infrastrutktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Riono Suprapto.
Belum diketahui secara detil materi apa yang digali penyidik lewat keduanya. “Pemeriksaan dilakukan karena penyidik menduga keduanya mengetahui, mendengar dan melihat tindak pidana IPS,” papar Yuyuk.
Seperti diketahui, penyidik lembagai antirasuah tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan anggaran untuk pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang masuk dalam APBN-P tahun 2016.
Putu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp500 juta. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek tersebut.
Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini dibahas langsung antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Sebab nantinya, anggaran proyek tersebut masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Sumbar.
Untuk menelusuri informasi tersebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota Banggar DPR.
“Selama penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan (anggota Banggar), maka akan dipanggil,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby