Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual)

Jakarta, Aktual.com – Masih bertenggernya posisi Rini Soemarno di pos Menteri BUMN pemerintahan Jokowi-JK seakan pertanda kebijakan holding energi yang diperkirakan membawa kesulitan energi bagi negara, berjalan tanpa hambatan.

Pengaruh Rini yang begitu kuat di lingkaran kekuasaan membuatnya semakin bertindak leluasa dan bahkan mengabaikan aspirasi yang disuarakan dari berbagai elemen masyarakat.

Seperti halnya Kajian Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM) yang menyuarakan rasa kekhawatiran atas kebijakan holding energi yang mencaplok PT PGN ke dalam Pertamina. Tindakan ini diyakini semakin mengerdilkan usaha migas nasional.

“Potensi munculnya sinergi akibat holding akan lebih kecil dibandingkan dengan munculnya berbagai biaya dan kompleksitas masalah baru, langkah ini juga tidak menciptakan perusahaan migas yang berdaya saing tinggi. Lebih baik pemerintah memperkuat peran perusahaan itu masing-masing, dibanding melakukan holding,” kata Peneliti PSE UGM Prof Tri Widodo, Kamis (28/7).

Lebih lanjut, akibat rumitnya permasalah perusahaan di kemudian hari, akan menyebabkan gangguan produksi dan ketersediaan energi. Jika hal ini terjadi, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh BUMN. Yang mana, pengelolaan atas cabang penting mencakup hajat hidup orang banyak dalam menjamin ketahanan energi nasional.

Untuk itu ia meminta agar Rini Soemarno tidak gegabah dengan kewenangan yang dimilikinya. Tri juga menyarankan agar Kementerian BUMN membuat road map terlebih dahulu agar dapat menjawab arah dan tujuan keberadaan BUMN.

“Jika sistem holding dipandang belum secara detail terkonsep dan juga upaya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sulit tercapai, maka sebaiknya pemerintah menguatkan peran dirinya sebagai regulator dan sebagai pemilik BUMN untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara lebih optimal,” katanya.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan tentang peran dan fungsi kementerian dalam tata kelola migas haruslah diperjelas, terutama meletakkan fungsi Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN serta posisi BUMN sektor migas.

“Kasus konflik yang muncul antara BUMN (PT PLN) dan Kementerian ESDM di media, mestinya tidak perlu terjadi kalau memang ada regulasi dan road map BUMN yang jelas,” pungkasnya.

 

Laporan: Dadang

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta