Teknisi mengawasi pengoperasian instalasi produksi tekanan gas dari tempat penyimpanan gas alam terkompresi Compressed Natural Gas (CNG) untuk memasok kebutuhan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap, Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9). CNG Plant berkontribusi 5 -10 persen terhadap total daya listrik 2045 Megawatt yang dihasilkan PLTGU Muara Tawar. Pada 2016 kontribusi CNG Plant akan dinaikan menjadi 20 - 30 persen terhadap daya listrik yang dihasilkan PLTGU Muara Tawar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, berjanji akan mendalami dugaan kasus pencemaran lingkungan dan potensi konflik sosial atas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I di Muara Tawar.

Lebih lanjut Gus Irawan meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar mengeluarkan izin Amdal secara teliti dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia menegaskan tidak boleh terjadi pencemaran dari proyek tersebut.

“Kami akan mencari informasi yang lebih banyak mengenai itu. Kalau terbukti berdampak terhadap lingkungan, tentu tidak boleh. Makanya izin Amdalnya harus sesuai prosedur yang benar,” pungkasnya, Kamis (28/7)

Sebagaimana diketahui, proses proyek ini disebut-sebut banyak mengalami kejanggalan sehingga beberapa kali melakukan penundaan tahapan tender hingga merubah skenario lelang. Adapun alasan penundaan tender tersebut karena faktor permintaan ‘bidder’.

Namun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang mempunyai proyek berupaya menutup-nutupi alasan sejumlah bidder mengajukan perpanjangan waktu jadwal submit data dalam proses tender tersebut.

“Alasan mereka ya macam-macam, tanya aja pada para bidder-nya kenapa,” Kata Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nieke Widyawati.

Disinyalir diantara para bidder yang mengajukan perpanjangan waktu submit data lantaran tidak siap secara konsoraium dan teknis.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, secara teknis proyeksi lokasi pembangunan di Muara Tawar tidak strategis dan berpotensi pelanggaran aspek lingkungan karena lokasi tersebut ternyata padat penduduk.

“Rencana pembangunan PLTGU Jawa I diproyeksi di lokasi padat penduduk, jika dipaksakan dibangun di Muara tawar akan memicu konflik sosial dan lingkungan,” pungkasnya.

 

Laporan: Dadang

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta