Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM, Archandra Tahar diminta tidak kehilangan momentum melakukan reformasi tata kelola sektor energi dan akselerasi pembangunan infrastruktur energi.
Menurut Institute for Essential Service Reform (IESR), selain reformasi percepatan penyediaan akses energi, serta inovasi kebijakan dan teknologi. Menteri ESDM dituntut melakukan reformasi institusi dan kelembagaan sektor migas dan minerba.
“Adapun reformasi sektor migas dan minerba, meliputi penyusunan UU Minyak dan Gas untuk menggantikan UU No 22/2001 yang dibatalkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi. UU Migas yang saat ini masih berlaku dipandang tidak lagi efektif sebagai payung hukum regulasi sektor migas, yang semakin kompleks dan berisiko. Ketiadaan perangkat hukum dan peraturan yang pasti telah terbukti menyurutkan minat investasi di sektor hulu migas yang semakin turun dalam 10 tahun terakhir ini,” kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa dalam siaran pers, Jumat (29/7).
Untuk itu, Menteri ESDM harus memastikan keputusan investasi migas dilakukan secara terukur, proses yang transparan, berdasarkan aturan main dan regulasi yang jelas. Preseden kasus perubahan POD lapangan Abadi/Masela menjadi contoh adanya ketidakpastian proses keputusan investasi sektor migas dan ketidakjelasan regulasi
“Berbagai faktor ini membuka politisasi yang menyebabkan keputusan pengembangan lapangan Abadi dilakukan melalui proses politik yang tidak transparan dan prudent serta menyampingkan perhitungan teknis-ekonomis,” ungkap dia.
Selanjutnya untuk reformasi Mineral dan Batubara, upaya penyempurnaan UU bersifat mendesak untuk dirampungkan dan tentu dengan dasar pengusahaan minerba dilakukan secara bertanggung jawab, transparan serta berkelanjutan. Penyempurnaan pelaksanaan kebijakan clean and clear untuk ijin- ijin pertambangan mesti terus dilakukan, serta memutus praktik-praktik yang tidak sehat dalam pemberian ijin dan pengusahaan pertambangan.
“Untuk itu Kementerian ESDM harus melanjutkan kerja sama yang lebih erat dengan KPK dan instansi lainnya, untuk memastikan reformasi di sektor pertambangan tetap berlanjut dan berhasil,” pungkasnya.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan