Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera untuk menyusun aturan teknis terkait lembaga sekuritas non-gateway yang berpotensi menampung dana repatriasi dari program pengampuna pajak (tax amnesty).

Menurut Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan OJK, Nurhaida, sejauh ini sudah ada 19 sekuritas yang ditunjuk pemerintah menjadi sekuritas gateway. Namun demikian, dengan potensi yang tinggi, maka sangat dimungkinkan adanya penambahan sekuritas gateway.

“Kami pernah berbicara soal hal ini dengan Pak Menkeu sebelumnya (Bambang Brodjonegoro). Apakah sekuritas ini akan kami batasi atau kita kehilangan potensi?” tandas Nurhaida di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).

Dia menegaskan, jika sekuritas non-gateway itu memiliki kriteria sebagai penampung dana repatriasi, langkah berikutnya OJK akan menyodorkan nama broker itu ke Kemenkeu agar memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia menyebutkan, di luar 19 sekuritas yang akan menampung dana repatriasi itu, pihaknya memang masih membuka kesempatan untuk mengusulkan nama-nama sekuritas lagi untuk menjadi gateway dana repatriasi tersebut.

Sejauh ini, lanjut dia, masih ada beberapa sekuritas yang menyampaikan minatnya untuk menjadi broker penampung dana repatriasi. “Mereka mengaku sudah mempunyai calon investor pemilik dana di luar negeri. Jadi, nantinya dana itu akan masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

Namun demikian, jelas dia, OJK akan memberikan batasan kepada calon sekuritas gateway itu, terkait dengan batas dana repatriasi minimal yang dimiliki oleh kliennya tersebut.

“Pokoknya dana itu harus yang signifikan. Soal angkanya, kami masih mengkaji dan memperhitungkan,” kata Nurhaida.

Dia menegaskan, nantinya OJK akan mengambil langkah lanjutan untuk memastikan bahwa sekuritas itu memang memilki klien pemilik dana di luar negeri yang akan menjadi investor pasar modal.

“Kami terus berkoordinasi dengan mereka (di luar 19 sekuritas) dan Menkeu. Soal bukti-bukti itu (punya investor di kuar negeri), saat ini masih sedang kami bahas,” tandas Nurhaida.

Untuk itu, lanjut dia, untuk yang di luar 19 itu memang yang diprioritaskan untuk diusulkan ke Kemenkeu yaitu broker non-gateway yang mempunyai klien sebagai pemilik dana di luar negeri.

“Kalau memang begitu (punya investor di luar negeri), kami akan prioritaskan,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan