Palu, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah mendalami jaringan gembong narkoba Freddy Budiman di daerah itu sebab tidak menutup kemungkinan jaringan terpidana mati itu masih beraksi.
Kepala BNN Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Marjatno di sela-sela peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2016 di Palu, Sabtu (30/7), mengatakan indikasi terkait kemungkinan adanya jaringan Freddy tersebut karena istri gembong terpidana mati itu, Hany masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Palu.
“Istrinya sudah vonis, sekarang masih menjalani hukuman,” katanya.
Dia mengatakan Hany divonis 20 tahun penjara dan saat ini sedang mengajukan banding.
Menurut Djoko, kemungkinan Hany menikah dengan Freddy pada 2015 setelah perempuan asal Kabupaten Banggai itu menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Di penjara dia berkomunikasi dengan Freddy,” katanya.
Hany bebas pada 2014 kemudian ke Jakarta lalu menikah dengan Freddy. Namun Hany kembali ditangkap pada 2015 di Jakarta setelah aparat Polres Palu membongkar sindikat melalui pengiriman barang yang ditujukan ke Hany di Palu. Barang berupa shabu tersebut merupakan kiriman dari Freddy.
Atas kasus tersebut Hany kemudian menjalani proses hukum di Palu dan divonis 20 tahun penjara.
Terkait isu suap kepada petugas BNN yang diceritakan Freddy melalui Ketua Kontras sebelum dieksekusi mati, Djoko mengatakan tuduhan tersebut harus dibuktikan. Apalagi, kata dia, Kepala BNN Pusat sudah menegaskan akan menindak tegas jika ada petugas BNN yang terbukti terlibat dalam sindikat Freddy.
Djoko mengatakan BNN Sulawesi Tengah telah melakukan berbagai upaya preventif terhadap meluasnya jaringan pengedar narkoba antara lain membentuk satgas anti narkoba di seluruh kabupaten dan kota sebanyak 205 orang.
Para satgas tersebut terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu BNN juga telah membentuk komunitas warga anti narkoba yang tersebar di tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
Artikel ini ditulis oleh: