Sorong, Aktual.com Penyidik Polres Sorong Kota masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, guna menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tambrauw.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama mengatakan, BPKP sudah selesai melakukan audit terhadap proyek pembangunan asrama tersebut namun hasil audit belum diserahkan kepada penyidik Polres Sorong Kota.
“Kami masih menunggu hasil audit BPK untuk memastikan kerugian yang dialami negara dalam proyek pembangunan tersebut sehingga dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya di Sorong, Minggu (31/7).
Apabila hasil audit BPK terdapat kerugian negara, maka penyidik Polres Sorong Kota akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek itu sebagai tersangka.
Penyidik Polres Sorong Kota, kata dia, sudah melakukan pemeriksaan sekitar 20 saksi yakni Pegawai Negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat selaku penyelenggara proyek pembangunan asrama tersebut.
Ia menyampaikan, proyek pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tambrauw di Kota Sorong tersebut bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2014 senilai Rp1,9 miliar.
Anggaran proyek pembangunan tersebut sudah dicairkan 100 persen namun bangunan belum diselesaikan serta kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang sudah dicairkan.
Dodi menambahkan, proyek pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tambrauw tersebut diduga kuat terindikasi korupsi dan harus di proses hukum .
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby