Jakarta, Aktual.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan memidanakan para pembuang sampah sembarangan karena dari beberapa kali dilakukan razia dan diberi peringatan keras ternyata masih banyak yang mengulanginya.
“Setelah beberapa hari lalu kami menangkap dan memberikan peringatan keras kepada 60 orang pembuang sampah sembarangan, ternyata dalam razia yang kami lakukan pada Sabtu (30/7) malam kami masih mendapati dan menangkap 17 orang pembuang sampah sembarangan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman Purwanto, Minggu (31/7).
Menurut dia, para pembuang sampah sembarangan tersebut ditangkap disekitar Transfer Depo Sampah Nogotirto, Gamping. Tim gabungan terdiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Satpol PP dan Polres Sleman ini menggelar operasi mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
“Namun sayangnya, penangkapan tersebut tidak menimbukan efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan karena sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan,” katanya.
Ia mengatakan, jika setelah ini mereka kedapatan lagi membuang sampah sembarangan, maka mereka akan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).
“Masih ada masyarakat yang belum memahami keberadaan transfer depo. Dimana sebenarnya, transfer depo hanya digunakan untuk penampungan sampah sementara dari gerobak sampah. Masyarakat, tidak diperkenankan membuang sampah di tempat tersebut. Masyarakat bisa mengelola sampah di setiap wilayah,” katanya.
Purwanto mengatakan, mereka yang membuang sampah di kawasan Jalan Kabupaten tersebut, memag didominasi warga sekitar khusunya yang berasal dari Kecamatan Gamping.
“Namun ada pula warga luar yang berdomisili di Kecamatan Godean dan Mlati,” katanya.
Ia mengatakan, jika kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sudah tumbuh, harapannya timbunan sampah yang dibuang ke transfer depo semakin sedikit.
“Karena hanya residu atau sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi yang dibuang ke sana dan itu sudah dikelola di masing-masing daerah,” katanya.
Badan Lingkungan Hidup, kata dia, berusaha menerapkan aturan tentang kebersihan. Namun diakui tidak semua warga menyadari. Padahal sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 hukuman dendanya bisa mencapai Rp50 juta.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi sehingga untuk pelanggar baru sebatas peringatan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka