Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Pasalnya, rencana divestasi 10,64 persen saham PT Freeport kepada Pemerintah belum ada titik terang.
PT Freeport diketahui menolak menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2013 dalam penghitungan nilai divestasi saham usaha Minerba. Freeport bersikukuh, acuan yang digunakan dalam divestasi saham berdasarkan harga pasar atau fair value.
“Hal ini bisa mengakibatkan deadlock. Maka Pemerintah sebaiknya punya alasan mengeluarkan Perppu terkait divestasi Freeport,” kata Kurtubi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Senin (1/8).
Menurut Kurtubi, dengan Perppu tersebut, pemerintah bisa menunjukkan kewibawaannya di mata Freeport. Selain itu, kedaulatan negara ini juga tetap terjaga.
Bagi Kurtubi, penyebab dari semua itu adalah sistem Kontrak Karya yang berlaku saat ini di sektor pertambangan, dengan potensi merugikan negara, dan sebaliknya, sangat menguntungkan investor.
“Kedaulatan negara pun hilang, penerimaan negara juga relatif kecil bila dibanding dengan nilai ekspornya,” papar politikus Nasdem tersebut. (Ijal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka