Terdakwa suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku menerima uang Rp300 juta dari Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan logistik kampanye Pilkada Semarang 2015 lalu.

“Menurut teman-teman (uang dari Damayanti) untuk tim sukses PAC mengkonsolidasikan di tingkat ranting dan termasuk pembuatan kaos,” jelas Hendrar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8).

Kata Hendrar, semua pengeluaran yang bersumber dari uang Damayanti tercatat lengkap di DPC PDI-P Semarang. “Ada pembukuan yang dibuat teman-teman di partai,” terangnya.

Diakui politikus PDI-P ini uang yang diberikan Damayanti sebesar Rp300 juta. Awalnya, Hendrar berdalih tidak tahu berapa nominal uang pemberian Damayanti.

“Uangnya saya serahkan ke Sekretariat Partai. Setelah OTT saya tanyakan jumlahnya Rp300 juta,” tukasnya.

Dalam surat dakwaan Damyanti, uang Rp300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kocek Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti.

Damayanti memang meminta uang kepada Khoir untuk membantu Hendrar memenangi Pilkada Semarang 2015 lalu. Selain itu, mantan politisi PDI-P juga membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi dengan memberikan uang Rp300 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby