Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dalam tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013.
“Perbuatan korupsi tersebut, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga perekonomian di negeri ini,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Rehulina Purba dalam dakwaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (1/8).
Gatot Pudjo Nugroho, menurut JPU, melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara itu, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos).
“Selain itu, mantan orang pertama di Pemprov Sumut itu, meminta 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menampung permohonan beberapa lembaga penerima bansos yang direkomendasi Gatot,” ujar Rehulina.
JPU menyebutkan, proses pencairan dana hibah dan bansos itu, tidak dilakukan verifikasi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar.
Bahkan, dalam kasus korupsi bansos tersebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan perdana yang digelar di Ruangan Cakra itu, Gatot yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat kelihatan tersenyum mendengarkan dakwaan JPU.
Isteri pertama Gatot, Sutias Handayani kelihatan hadir pada persidangan kasus korupsi yang menjerat suaminya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Janiko Girsang melanjutkan sidang tersebut, Senin (8/8) untuk mendengarkan eksepsi atau tanggapan Gatot yang akan disampaikan penasihat hukumnya atas dakwaan JPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby