Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Hal ini, lantaran untuk ketiga kalinya, Eddy mengacuhkan panggilan pemeriksaan KPK.
“Jika tidak kooperatif akan dipanggil paksa,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Senin (1/8).
KPK sedianya akan memeriksa Eddy terkait kasus dugaan suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
“Tiga kali tidak memenuhi panggilan termasuk tidak kooperatif,” tambah Laode.
Penyidik KPK pun hingga saat ini tidak mengetahui alasan Eddy tidak datang ke KPK.
“Untuk saksi Eddy Sindoro sampai saat ini penyidik belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadirannya. Langkah lanjutan untuk menghadirkan Eddy Sindoro sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya apakah akan memanggil paksa atau ada langkah lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Menurut Yuyuk, Eddy dibutuhkan keterangannya untuk ditanyai mengenai perannya dalam kasus yang ditangani Edy Nasution di PN Jakpus dan komunikasi-komunikasinya dengan Edy Nasution.
Dalam dakwaan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno, Eddy Sindoro adalah pengendali dari permintaan-permintaan Lippo Group untuk mengurus perkara di PN Jakpus.
Dua kasus yang ditangani Eddy terkait Lippo Group adalah penundaan proses pelaksanaan ‘aanmaning’ terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Imbalan untuk Edy Nasution adalah sebesar Rp150 juta.
Dalam sidang pada 27 Juli 2016, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang ikut mengurus perkara mengaku melaporkan upaya-upaya pengaturan kasus kepada Eddy Sindoro.
“Untuk kasus ‘aanmaning’ saya lapor ke Pak Eddy Sindoro dan Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudi Nanggulangi, kalau perkara PT AAL (Across Asia Limited) saya lapor ke Pak Eddy Sindoro dan Pak Markus,” kata Hesti pada 27 Juli 2016.
KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy Sindoro untuk bepergian keluar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby