Semarang, Aktual.com – Penuntut dari Kejari Semarang menghadirkan dua saksi kunci karyawan dari Bank Mandiri dan BPD Jateng dalam kasus pembobolan Kasda Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar yang menjerat mantan karyawan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum.
Kehadiran keduanya dihadirkan bersama empat saksi lain dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/8).
Saksi Astuti, saat bersaksi mengaku saat itu menjabat sebagai back office BPD Jateng yang bertugas mengurusi penggajian pegawai Pemkot Semarang. Secara keseluruhan, dirinya hanya menerima setoran tunai dari ratusan nasabah. Dimana, sebatas mengetahui transaksi tunai yang diterima melalui sistem bank.
“Saya tidak tahu itu, bila setoran bunga deposit atau tidak dari terdakwa. Saya hanya menerima setoran dari nasabah. Kita pasif saja menerima dari manapun boleh. Bahkan, transaksi masuk dari manapun saja dan menerima bunga,” ujar dia saat menjawab pertanyaan penuntut.
Penuntut terus mencecar pertanyaan seputar transaksi setoran terdakwa sampai beberapa kali, melalui sistem bank. Tercatat, hampir 13 kali transaksi masuk melalui transaksi non cash melalui BPD Jateng. Hampir sebagian besar tertera dari setoran BTPN.
“Saya hanya pasif saja menerima setoran dari nasabah. Sehari bisa sampai 100 kali menerima setoran tunai. Kami tidak tahu apa itu setoran bungan atau tidak. Tanyakan saja ke BTPN,” ujar dia.
Hal senada pula dikatakan Riyani, karyawan Bank Mandiri saat bersaksi dalam kasus itu. Dirinya mengaku menerima setoran uang non cash yang sebagian besar dari BTPN.
Ditanya penuntut soal pencucian uang dari terdakwa, Riyani menjawab tidak mengetahui asal penerima itu. Hanya saja terdapat setoran deposit.
“Saya juga itu tidak tahu uang untuk apa. Yang jelas secara real time memang bisa kelihatan siapa pengirim maupun penyetor,” beber dia.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan