Jakarta, Aktual.co —Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dianggap bertentangan dengan Undang-undang United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Khususnya dalam pemberian remisi untuk koruptor yang dalam PP itu tertuang dalam Pasal 34.
Wakil Ketua Umum berpendapat, yang menjadi kekeliruan dalam PP tersebut adalah dengan mencantumkan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Oleh karena itu, Sugeng mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut. Hal itu dia katakan dalam agenda diskusi Aktual Forum bertema “Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi” di Jakarta, Minggu 29 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto