Kendaraan melintas di dekat Papan pemberitahuan Uji Coba jalur di Kawasan kuningan, Jakarta, Senin (25/7/2016). Mulai 27 Juli sampai 26 Agustus Dishub Jakarta akan Uji Coba pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jalur Bekas 3 in 1.

Jakarta, Aktual.com – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 3.991 pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan berplat nomor ganjil-genap selama empat hari sejak 27 Juli-1 Agustus 2016.

“Pada hari keempat terjadi penurunan 44 persen dibanding hari sebelumnya,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Selasa (2/8).

Budiyanto menyebutkan jumlah pelanggaran pada hari ketiga atau Jumat (29/7) mencapai 1.453 pengendara, sedangkan pada Senin (1/8) sebanyak 809 pengendara.

Budiyanto mengungkapkan penurunan jumlah pelanggaran itu menunjukkan pengguna jalan mulai menaati dan memahami aturan plat nomor ganjil-genap.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan plat nopol ganjil-genap dengan diawali plat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut, Rabu (27/7).

Ketika petugas menemukan kendaraan berplat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby