Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana, Chairul Huda memiliki pandangan bahwasanya eksekusi terpidana mati adalah kewenangan Presiden. Artinya, eksekusi yang dilakukan pastinya telah mendapatkan instruksi dari Presiden.

“Eksekusi mati adalah keputusan Presiden, sebelum memutuskan untuk mengeksekusi pasti Presiden memberikan pertimbangan,” jelas Huda, saat dihubungi, Selasa (2/8).

Jumat (29/7) pekan lalu Kejaksaan baru saja mengeksekusi 4 terpidana mati. Dari 4 orang, 1 satu diantaranya yakni Michael Titus Igweh. Ironisnya warga Nigeria itu belum mendapatkan jawaban atas pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Igweh, terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria tak kunjung mendapatkan jawaban atas grasi yang diajukan ke Jokowi. Hingga akhirnya, pihak Kejaksaan melakukan eksekusi tersebut.

Keputusan pihak Kejaksaan ini mendapat protes keras dari kuasa hukum dan keluarganya, lantaran merasa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak memiliki rasa kemanusiaan. Bahkan, pengacara Igweh, Sitor Situmorang berencana untuk menggugat Jaksa Agung.

Selain itu alasan lain adalah tertundanya eksekusi 10 terpidana mati lainnya. Dimana 3 diantaranya juga mengajukan grasi dan belum diputuskan oleh Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby