Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung kembali berkelit soal alasan penundaan hukuman mati terhadap sepuluh terpidana narkoba yang masuk dalam eksekusi tahap III.
Dari empat belas terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III, hanya empat terpidana yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor.
Namun hingga kini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak bisa menjelasakan secara detail alasan pertimbangan menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Sekali lagi banyak faktor penundaan ya. Teknis dan saya pikir susah menjelaskan itu, masa tanya ke saya lagi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8).
Dia menegaskan jika eksekusi sepuluh terpidana mati itu hanya ditunda bukan dihentikan. Noor memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi kembali dilakukan jika semua persiapan sudah matang.
“Sekali lagi ini hanya penundaan bukan tidak dieksekusi,” kilahnya.
Meski begitu, Noor tak menampik ada beberapa faktor non yuridis yang membuat eksekusi mati ditunda. Misalnya, mendengar beberapa masukan atau aspirasi dari masyarakat salah satunya surat Presiden RI ke-3 BJ Habibie kepada Presiden Joko Widodo.
“Semua elemen masyerakat yang membuat laporan kami, tentu kami perhatikan siapapun,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
“Terlebih orang yang memberikan itu merupakan orang yang memang harus didengar. Siapapun, orang-orang yang menurut hikmat kita semua adalah yang patut didengar informasinya,” tambah dia.
Sekedar informasi, empat terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus.
Sedangkan sepuluh terpidana mati yang eksekusinya ditangguhkan adalah Oazias Sibanda, Obina Nwajaja, Fredderik Luttar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, Okonkwo Nonso dan Eguene Ape.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan