Jakarta, Aktual.co —Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis Mengatakan bahwa sebagai negara yang demokratis, sudah semestinya Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, menurut Margarito, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur bahwa DPRD tidak benarkan merubah RAPBD yang diajukan pemerintah, maka dengan demikian pemerintah tidak memiliki landasan hukum apapun untuk melarang DPRD merubah RAPBD yang diajukan, karena hal itu sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Hal itu dia katakan dalam agenda diskusi Aktual Forum, bertema “kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya” di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 15, Maret, 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto