Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah (Raperda).

Jakarta, Aktual.com – PT Agung Podomoro Land jadi salah satu pengembang reklamasi pantai utara Jakarta yang keberatan dengan persentase tambahan kontribusi. Hal ini pun telah disampaikan pihak Agung Podomoro kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Begitu pengakuan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, yang dibacakan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan.

“BAP nomor 29, saksi (Ariesman) bertemu dengan Gubernur (Ahok), saksi menjelaskan, ‘pak, kalau memungkinkan kontiribusi tambahan jangan 15 persen’. Saat itu saksi menjelaskan, Gubernur bilang, ‘ya nanti saya lihat kalau memungkinkan’,” papar Jaksa KPK, Nurul Widiasih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).

Tanpa basa-basi, Ariesman pun langsung meralat kesaksian yang disampaikan di depan penyidik KPK. “Saya meralat keterangan saya di BAP. Waktu itu, awal-awal pemeriksaan saya bingung sekali,” kilah Ariesman.

Jaksa Nurul pun terlihat heran dengan sikap Ariesman. “Jadi saudara menyanggah pernyataan di sidang ini?,” tanya Jaksa Nurul.

Dia mengaku baru ingat bahwa sebetulnya tidak pernah ada keluhan soal persentase 15 persen itu.

“Saya tidak pernah bilang keluahan soal 15 persen ke Ahok,” dalih Ariesman.

Sanggahan Ariesman ini seakan kontradiktif dengan kasus suap yang membelitnya. Dimana, Ariesman diduga memberikan suap Rp2 miliar kepada bekas Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Merujuk dakwaan Jaksa KPK suap yang diberikan Ariesman untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Pembahasan aturan ini mengulur lantaran antara Pemprov DKI dan DPRD tidak sepakat dengan formulasi tambahan kontribusi 15 persen x NJOP x luas tanah yang bisa dijual.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby