Jakarta, Aktual.co — Perpanjangan usaha pertambangan dan izin eksport hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015 lalu, mendapat respon keras dari Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita dengan menggugat Presiden Joko Widodo dan PT Freeport MC Moran Indonesia untuk membatalkan perpanjangan nota kesepakatan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3, Maret, 2015 lalu, Koordinator Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita, Arief Poyuono mengatakan, bahwa PT Freeport MC Moran Indonesia tidak profesional, hal itu dia gambarkan pada sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Freeport MC Moran Indonesia sebagai tergugat diwakili oleh kuasa hukum yang tidak memiliki surat kuasa,
Terkait hal itu, pengamat politik Karyono Wibowo berpendapat, bahwa pemerintah harus bisa memberikan penjelasan motif dari perpanjangan nota kesepakatan tersebut, sehingga masyarakat dapat bisa lebih memahami. Karyono juga menambahkan, terkait adanya perwakilan dari PT Freeport MC Moran Indonesia yang tidak memiliki surat kuasa, seperti menjadi gambaran, tidak adanya itikad baik untuk melakukan kerja sama. Demikian yang dia katakan di .Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, bahwa Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita sudah mendaftarkan pada 2, Maret, 2015 lalu, dengan Nomor 39/G/2015/PTUN-JKT, namun pada sidang perdana yang digelar, kedua pihak tergugat tidak dapat menghadiri sidang tersebut, hingga akhirnya ketua majelis hakim harus menunda sidang hingga tanggal 17, Maret, 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto