Andri Tristianto Sutrisna (ilustrasi/aktual.com)
Andri Tristianto Sutrisna

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna dituntut hukuman selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andri diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, yang bertujuan untuk menunda pengiriman putusan perkara korupsi pembangunan dermaga Labuan Haji, di Lombok Timur.

“Terdakwa (Andri) diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Selain hukuman badan, Andri juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan ini diberikan, lantaran Andri dinilai telah terbukti melanggar dua Pasal, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa menunda pengiriman salinan putusan. Padahal, Terdakwa dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” jelas Jaksa Arif.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan