Haris mengklarifikasi laporan oleh tiga institusi, yaitu Polri, TNI, dan BNN yang melaporkan Haris pada Selasa (2/8/2016) kemarin. Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman beberapa saat sebelum eksekusi mati. Kesaksian Freddy disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Jakarta,- Mabes Polri dalam waktu akan memanggil Koordinator Kontras Haris Azhar, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) atas perkara yang dilaporkan, Polri, BNN dan TNI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik masih mengumpulkan saksi untuk memanggil Haris untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

“Kita mempersiapkan dulu siapa aja yang mau dipanggil untuk saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan (Haris),” kata Martinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Selain itu, polisi juga masih menunggu pengumpulan barang bukti sebagai dasar penguat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui konten media sosial.

Sebelumnya, Koorinator Kontras Haris Azhar dilaporkan tiga instansi TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan terkait testimoni Freddy Budiman yang disampaikan Haris melalui konten media sosial bertema “Cerita Busuk Dari Seorang Bandit”.

Akibat pernyataan itu, Haris diduga melanggar Undang-undang Nonor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca juga: Polisi Sebut Haris Azhar Cemarkan Banyak Pejabat).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby