Gugatan Warga Bukit Duri Sah, Normalisasi Ciliwung Stop
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Terlihat warga melintas proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016). Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Alat-alat berat proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung berhenti tidak melakukan aktivitas di kali CIliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016). Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Alat-alat berat proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung berhenti tidak melakukan aktivitas di kali CIliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016). Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.