Suasana kegiatan belajar mengajar siswa kelas IV (kiri) dan kelas II SDN 005 Pulau Lengkang, Batam, Rabu (25/5). Keterbatasan ruangan mengharuskan pihak sekolah mengubah fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas yang digunakan oleh siswa kelas I, II, dan IV dengan hanya dibatasi sekat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Seorang Guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur yang dipidanakan karena mencubit siswanya karena tidak menjalakan sholat, akhirnya divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, mengatakan bahwa Guru SMP Samhudi terbukti melanggar tentang Perlindungan Anak. Tetapi ada hal-hal yang meringakan hukuman terdakwa, dintaranya; jasa sebagai seorang guru yang masih diperlukan. Apalagi, lanjutnya, terdakwa sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum.

“Selain dua hal tersebut, pertimbangan yang meringankan terdakwa, kasus itu sebelumnya juga ada kesepatakan damai sebelumnya,” kata Rini, di Surabaya (4/8).

Menanggapi vonis tersebut, Samhudi merasa seperti shok hingga tak mau memberikan komentar. Sementara kuasa hukum Samhudi, Priyo Utomo, menyatakan bahwa putusan hakim begitu arif. Tetapi, pihaknya masih akan membahasnya dengan tim tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Tanggapan dari PGRI Jatim, Iqwan Sumadi, pihaknya sebenarnya kecewa dengan kejadian tersebut. Sebab, guru yang berusaha mendidik siswanya, justru dijebloskan ke masalah hukum.

“Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan. Guru bisa trauma jika sering-sering dilaporkan. Padahal, guru berupaya mendidik siswanya” ujarnya singkat.

Diketahui, Sambudi dilaporkan orang tua muridnya yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka