Petugas menghitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Senin (27/6). Nilai tukar rupiah di pasar spot pada perdagangan Senin (27/6) ditutup menguat 0,30 persen atau 40 poin ke Rp13.351 per dolar Amerika Serikat setelah bergerak pada kisaran Rp13.298 hingga Rp13.535 per dolar Amerika Serikat . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas pada 14 Juli 2016. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

“Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PP tersebut dilansir Aktual dari Setkab, Jumat (5/8).

Sebelumnya pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sementara d alam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

PP ini juga menyebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli 2016 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka