Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fraksi PAN (F-PAN) di DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa dikatakan melanggar ketentuan Undang-Undang, jika dirinya ogah cuti pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada DKI 2017.

“Itu artinya melanggar UU (Pilkada), itu tidak boleh, artinya KPU harus mencoret dia (Ahok),” kata Yandri saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (5/8).

Yandri yang juga anggota komisi II DPR RI itu menyarankan Ahok agar tidak perlu maju dalam kontestasi Pilkada DKI jika memang tidak ingin cuti sebagai gubernur di masa kampanye.

“Jangan maju kalau gitu, karena UU sudah mengatur berlaku untuk semua calon kepala daerah, tanpa terkecuali termasuk DKI, dimana wajib cuti dan tercantum dalam UU. Kalau ngga mau cuti, dia ngga perlu buat kampanye juga,” tandas Yandri.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang