Jakarta, Aktual.com-Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 harus menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Mereka resmi ditahan selaku tersangka kasus dugaan suap Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh tersangka yakni, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
“Berdasarkan kewenangan penyidik di dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik KPK menahan 7 tersangka selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat (5/8).
Tujuh wakil rakyat Sumut ini ditahan di tiga tempat berbeda. “MA, GM, dan PS akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, BN, ZE, dan B akan ditahan di Rutan Salemba. Selain itu, ZH akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,” terang Priharsa.
Seperti diketahui, suap yang diberikan Gatot ke para anggota DPRD terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: